Laman

Senin, Februari 07, 2011

dievaluasi ?

Sudah agak sepi tentang Gayus ..
Andai aku Gayus Tambunan juga tidak lagi beredar dibeberapa media TV ..

Selesaikah ...?
Pastinya tidak tahu ..apakah ada strategi baru untuk menyelesaikannya .. atau ada strategi baru untuk mengelabui .. karena banyak rekayasa disana dan saling terkoneksi .. sampai ke Antasari ..ngerinya negeri ini

Kemarin di Damai Indonesiaku pada salah satu media TV ada tausiyah oleh Ustad Zainudin MZ, setelah itu ada tausiyah juga dari Irjen Pol. Anton Bahrul Alam. Beliau mengingatkan agar kita semua menyerahkan semua urusan kepada Allah Subhanahuwa Ta’ala ..

Andaikan Irjen Pol tersebut dapat memperbaiki citra Polisi dimata masyarakat dengan tausiyahnya ...isnyaAllah akan ada perbaikan di negri ini..

Sekarang media disibukkan dengan Ahmadiyah

Diberitakan bahwa sekelompok orang tak dikenal menyerang warga Ahmadiyah, di Desa Umbalan, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Tiga orang tewas dan enam lainnya luka-luka.

Sebenarnya sudah ada SKB tiga mentri tentang Ahmadiyah :

1.       Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2.        Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3.     Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4.       Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5.      Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6.        Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7.        Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008/detikcom ).

Siapa yang salah. SKB-nya yang salah atau penerapannya yang salah atau tidak ada penerapan sama sekali terhadap SKB tersebut ...atau masyarakat selalu dianggap salah kalau melakukan penyerangan terhadap Ahmadiyah yang tidak mematuhi SKB di butir pertama dan kedua.

Prersident minta agar SKB dievaluasi ...???
Dievaluasi ...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar